EKKLESIOLOGI SOLIDARITAS BURUH DI BATAM DALAM MENGHADAPI KETIDAKADILAN SISTEM ALIH DAYA

50100282, RIONALDO SIANTURI (2013) EKKLESIOLOGI SOLIDARITAS BURUH DI BATAM DALAM MENGHADAPI KETIDAKADILAN SISTEM ALIH DAYA. Thesis (S2) thesis, Universitas Kristen Duta Wacana.

[img] Text (Tesis Ilmu Teologi)
50100282_bab1_bab5_daftarpustaka.pdf

Download (384kB)
[img] Text (Tesis Ilmu Teologi)
50100282_bab2-sd-bab4_lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (439kB) | Request a copy

Abstract

Sistem alih daya merupakan pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis dari perusahaan kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan kesepakatan pihak terkait. Tujuan sistem alih daya adalah supaya perusahaan fokus pada bisnis inti sehingga kegiatan perusahaan di luar bisnis inti diserahkan kepada pihak ketiga (pihak eksternal). Perusahaan yang fokus pada bisnis inti akan menekan biaya produksi karena telah memangkas biaya upah buruh, melakukan usaha secara lebih efektif dan efisien, meningkatkan fleksibilitas sesuai dengan perubahan situasi bisnis, mengontrol anggaran lebih ketat dan menekan biaya investasi untuk infrastruktur internal. Para pendukung sistem alih daya memberi asumsi dua efek positif sistem alih daya: Pertama, akan menjadi persaingan yang terbuka dan bebas intervensi non ekonomi di dalam pasar yang fleksibel akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang baik. Kedua, pasar kerja fleksibel akan menghasilkan pemerataan kesempatan kerja dalam rangka menciptakan perbaikan pendapatan dan pengurangan tingkat pengangguran dan kemiskinan. Dalam pasar kerja, interaksi yang bebas antara pemberi kerja dan tenaga kerja dipandang sebagai kondisi yang diperlukan dalam peningkatan taraf ekonomi. Pengguna tenaga kerja bebas mencari tenaga kerja untuk dipakai sesuai dengan kebutuhan rasional pengguna yaitu jenis dan kapasitas produksi yang dibutuhkan. Demikian juga tenaga kerja akan bebas memilih pemberi kerja sesuai dengan kebutuhan rasionalnya yaitu seberapa banyak pendapatan yang diberikan oleh pengguna. Praktek alih daya di Batam ternyata berbeda dengan apa yang diharapkan oleh para pendukung alih daya. Kenyataan di lapangan, sistem ini justru mengakibatkan banyak ketimpangan-ketimpangan yang merugikan buruh. Berdasarkan analisis melalui teori keadilan Rawls, disimpulkan bahwa sistem alih daya sekarang ini secara sistemik telah membawa ketidakadilan bagi buruh akibat dibatasinya kebebasan dasar dan tidak ditatanya ketidaksamaan ekonomi. Kebebasan dasar yang dibatasi melalui sistem itu antara lain kebebasan dasar untuk mendapatkan pekerjaan pada usia di atas usia produktif yang ditentukan oleh pihak perusahaan yaitu usia 18-25 tahun, kebebasan untuk membangun serikat. Demikian juga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara langsung telah menghilangkan penataan ketidaksamaan ekonomi sebab yang menjadi korban adalah pihak buruh yang selalu berhadapan dengan pemutusan hubungan kerja. Terdapat perbedaan kesejahteraan antara upah buruh alih daya dengan non alih daya antara lain: upah lembur yang justru sering bermasalah dan terjadi pemotongan, tunjangan Hari Raya (THR) diberikan apabila sudah bekerja 1 tahun, Pihak pengusaha selalu punya siasat untuk memutuskan kontrak buruh alih daya sebelum waktu paling lambat sebelum pembayaran THR. Selain itu terdapat juga perbedaan tunjangan perumahan, tunjangan transportasi dan kehadiran antara buruh alih daya dengan non alih daya. Bagi buruh alih daya, gereja yang ideal dalam pelayanan buruh alih daya seharusnya menyuarakan suara kenabian untuk menentang sistem alih daya karena sistem ini menciptakan ketidakadilan bagi buruh alih daya. Ditegaskan oleh buruh bahwa sejak sistem alih daya diberlakukan gereja belum pernah menyuarakan suara kenabiannya untuk menentang sistem ini. Gereja juga pasrah menghadapinya seolaholah sistem ini tidak masalah dalam pergumulan jemaat buruh. Gereja perlu memfasilitasi perjuangan buruh. Peran gereja sebagai fasilitator tentu akan menjadi penggerak bagi perjuangan buruh. Sering sekali para buruh tidak tahu harus memulai darimana titik berangkat perjuangannya. Dengan adanya fasilitator, maka gereja bersama-sama dengan buruh akan merumuskan bentuk perjuangan yang akan dilakukan. Untuk dapat terus menghayati ekklesiologi solidaritas buruh, maka buruh harus selalu terintegrasi melalui komunitas basis buruh yaitu komunitas basis gerejawi maupun komunitas basis antar iman.

Item Type: Student paper (Thesis (S2))
Uncontrolled Keywords: Buruh Alih Daya, Keadilan, Jhon Rawls, Gereja, Komunitas Basis
Subjects: B Filsafat. Psikologi. Agama > Filsafat (Umum)
B Filsafat. Psikologi. Agama > Teologi Praktis
H Ilmu Sosial > Sejarah dan Kondisi Sosial. Permasalahan Sosial. Reformasi Sosial
H Ilmu Sosial > Komunitas. Kelas. Ras
Divisions: Fakultas Teologi > Magister Filsafat Keilahian
Depositing User: ms priska lim
Date Deposited: 15 Mar 2021 03:28
Last Modified: 15 Mar 2021 03:28
URI: http://katalog.ukdw.ac.id/id/eprint/3573

Actions (login required)

View Item View Item