Perkawinan Beda Agama: Pandangan Anggota Jemaat GKI Palsigunung Tentang Perkawinan Beda Agama Dalam Terang Tafsir 1 Korintus 7:12-14

51190036, Boas Tarigan (2022) Perkawinan Beda Agama: Pandangan Anggota Jemaat GKI Palsigunung Tentang Perkawinan Beda Agama Dalam Terang Tafsir 1 Korintus 7:12-14. Masters thesis, Universitas Kristen Duta Wacana.

[img] Text (Tesis Kajian Konflik dan Perdamaian)
51190036_bab1_bab5_daftarpustaka.pdf

Download (1MB)
[img] Text (Tesis Kajian Konflik dan Perdamaian)
51190036_bab2-sd-bab4_lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Menikah adalah salah satu hak asasi manusia yang harus dilindungi. Karena menikah adalah hak asasi manusia, maka setiap aturan tentang pernikahan seharusnya diupayakan untuk melindungi agar setiap orang dapat menjalankan hak asasinya. Setiap pihak yang mencoba menghalangi seseorang untuk menyatakan hak asasinya dapat disebut sebagai pihak yang telah melanggar hak asasi seseorang. Dari dahulu hingga saat ini, kita menyaksikan bahwa pernikahan yang terjadi, bukan hanya pernikahan antara mereka yang seagama, sesuku dan sebangsa tetapi juga mereka yang menikah beda suku bangsa, negara dan agama. Ketika teknologi informasi, kemunikasi dan transportasi berkembang dengan sangat pesat dan cepat maka pernikahan beda agama semakin tidak terhindarkan sekalipun kita sangat keras mencoba melarangnya. Tidak seperti pernikahan sesama agama, pernikahan beda agama seringkali menimbulkan polemik. Ada yang pro dan ada yang kontra, ada yang menerima dan ada yang menolaknya. Sikap pro dan kontra terhadap pernikahan beda agama pasti didasarkan atas pemahaman mereka akan kitab suci. Di kalangan Kristen, sikap pro dan kontra itu didasarkan pada pemahaman mereka terhadap Alkitab. Masalahnya, Alkitab sendiri tidak satu suara dalam menyikapi pernikahan beda agama. Kita menemukan ada saat Alkitab menolak pernikahan beda agama namun kitapun menemukan saat Alkitab tidak mempermasalahkannya. Karena Alkitab tidak satu suara menyikapi pernikahan beda agama, maka menerima atau menolak pernikahan beda agama tidak selalu tentang yang satu benar dan yang lain salah. Ketika pernikahan beda agama adalah sebuah realitas, maka Gereja harus menyikapi realitas ini dalam upayanya untuk menghargai kemanusiaan sebab Allah sangat menghargai setiap insan. Lewat teks 1 Korintus 7:12-16, saya menunjukkan bahwa Paulus tidak mempersoalkan pernikahan beda agama karena ia memahami bahwa pernikahan beda agama sama seperti pernikahan pada umumnya. Pernikahan beda agama juga adalah pernikahan yang sakral dan kudus yang harus dirawat dengan komitmen, cinta kasih dan kesetiaan. Di dalam merawatnya, suami dan istri harus memahami bahwa di antara mereka tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Mereka setara.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Hak Asasi Manusia, Pernikahan, Pernikahan beda agama, post-kolonial, kesetaraan, hidup bersama.
Subjects: B Filsafat. Psikologi. Agama > BS Alkitab
Divisions: Fakultas Teologi > Magister Kajian Konflik dan Perdamaian
Depositing User: Dhian Saraswati
Date Deposited: 28 Apr 2022 05:15
Last Modified: 28 Apr 2022 05:15
URI: http://katalog.ukdw.ac.id/id/eprint/6784

Actions (login required)

View Item View Item