%A Rio Fernaldi Soetardji %I Universitas Kristen Duta Wacana %X Berdasarkan data ILO (Internasional Labor Organization) sebanyak 82 persen penyandang disabilitas yang berada di negara berkembang hidup dibawah garis kemiskinan. Karena keterbatasan dalam akses pekerjaa sehingga kesempatan penyandang disabilitas sangat rendah dibandingkan non-disabilitas. Menurut Dewi, Harit, Harsono, dkk bahwa pembinaan untuk penyandang disabilitas dapat meningkatkan kepercayaan diri, tetapi istilah disabilitas selalu dikaitkan dengan stigma negatif. Hak-hak penyadang disabilitas fisik dalam memperoleh pekerjaan diatur dalam UU No. 4 Tahun 1997, dimana setiap perusahaan pemerintah maupun swasta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi penyandang disabilitas fisik dengan orang non-disabilitas. tetapi hasil laporan Gunawan Tedy, Jahen F. rezki (2020) sekitar 55,5% kelompok disabilitas merupakan pengangguran pada umur 15-24 dan 25-34 sehingga diperlukan intervensi khusus yang dituju pada penyandang disabilitas agar mendapat akses pada pasar kerja. Utami Dewi (2015) pemerintah Yogjakarta sudah mentepatkan kebijakan 1 persen kuota untuk tenaga kerja disabilitas fisik, dan pemberian fasilitas program pelatihan kerja mandiri (usaha kelontong) dan pelatihan teknis (pelatihan melukis, sablon), tetapi penyandang disabilitas belum dapat memenuhi lapangan kerja yang tersedia. Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar 2018, bahawa Yogjakarta menjadi salah satu provinsi dengan disabilitas tertinggi yakni 33% dari total penduduk. Menurut Effendi dan Yuniarto (2017) banyaknya penyandang disabilitas tidak memperoleh pekerjaan karena keterbatasan dan kemampuan untuk bersaing dengan non-disabilitas serta pelatihan dan infomasi ketersediaan. Penyandang disabilitas fisik membutuhkan after care service atau tindak lanjut pendampingan dalam mengikuti program pelatihan kerja yang sesuai dengan pekerjaan yang tersedia. Penyandang disabilitas membutuhkan suatu rancangan untuk dapat mempermudah dan menyesuaikan penggunan terhadap bangunan. Maka pada perancangan ini konsep inklusif merupakan alternatif yang dapat menyesuaikan kebutuhan setiap penyandang disabilitas tanpa harus memisahkan dengan orang non-disabilitas, sehingga setiap orang dapat datang dan pergi tanpa melihat kondisi fisik mereka. %D 2024 %T BALAI PELATIHAN KERJA PENYANDANG DISABILITAS FISIK DENGAN PENDEKATAN ARSITEKTUR INKLUSIF DI YOGYAKARTA %L katalog8388 %K Disabilitas fisik, Pelatihan kerja, Arsitektur inklusif.