%0 Thesis %9 Bachelor %A 12170162, Safari %A Universitas Kristen Duta Wacana, %B Akuntansi %D 2022 %F katalog:6947 %I Universitas Kristen Duta Wacana %K wajib pajak, Kualitas Pelayanan, Kesadaran wajib pajak, Moral Pajak, Sanksi Perpajakan. %T PENGARUH KUALITAS PELAYANAN, KESADARAN WAJIB PAJAK, DAN MORAL PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN SANKSI PAJAK SEBAGAI VARIABEL MODERASI DI KETAPANG KALIMANTAN BARAT %U https://katalog.ukdw.ac.id/6947/ %X Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh, pengaruh kualitas pelayanan, kesadaran wajib pajak, dan moral pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor dengan usia dan tingkat pendidikan sebagai variabel kontrol dan sanksi pajak sebagai variabel moderasi. Populasi dari penelitian ini adalah wajib pajak kendaraan bermotor di Daerah Kabupaten Ketapang. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah accidental sampling, dengan kriteria wajib pajak yang terdaftar di Kantor Samsat Ketapang. Jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 104 responden. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa kuesioner yang dibagikan kepada responden. Terdapat beberapa metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini di antaranya adalah analisis statistik deskriptif, uji validitas, uji reliabilitas, uji normalitas, uji multikolonieritas, uji heteroskedastisitas, analisis regresi linier berganda, uji moderated regression analysis (MRA), dan uji f, uji t dan uji r. hasil penelitian ini menunjukan bahwa kualitas pelayanan, kesadaran wajib pajak, dan moral pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Sanksi pajak memoderasi pengaruh kualitas pelayanan dan moral pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan sanksi tidak memoderasi pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Kata Kunci: Kepatuhan wajib pajak, Kualitas Pelayanan, Kesadaran wajib pajak, Moral Pajak, Sanksi Perpajakan.