TY - UNPB A1 - 54180015, Chrisye Yeneka Virino Rohrohmana PB - Universitas Kristen Duta Wacana M1 - masters KW - konflik KW - hak ulayat KW - masyarakat adat KW - agraria KW - pendidikan perdamaian. ID - katalog6787 AV - restricted Y1 - 2022/03/12/ UR - https://katalog.ukdw.ac.id/6787/ TI - Polemik Tanah Adat Dan Fungsi Hukum Agraria (Suatu Kajian Konflik Hak Ulayat di Tanah Mbaham Matta) N2 - Tanah bisa dimiliki oleh siapa saja, baik itu secara individual, kelompok masyarakat, dan juga badan hukum sebagai aset perusahaan ataupun tanah warisan. Kebutuhan akan tanah yang bersifat pokok serta sebagai sarana penunjang kebutuhan hidup bagi manusia tetapi juga semua makhluk hidup yang ada di bumi tidak jarang menyebabkan terjadinya konflik, baik itu konflik antar pribadi maupun antar kelompok masyarakat khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan tanah adat. Tulisan ini bertujuan untuk membangun kesadaran bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat ditengah berbagai konflik yang terjadi dengan isu utama yang berhubungan dengan sengketa tanah adat / hak ulayat masyarakat adat. Masyarakat adat perlu untuk memahami jika nilai tanah tidak hanya sebagai pemberian Tuhan untuk dimanfaatkan dan dikelola untuk menopang keberlangsungan hidup manusia tetapi juga menunjukan identitas juga relasi mereka sebagai masyarakat adat secara turun-temurun. Dengan sering terjadinya konflik menyangkut sengketa tanah adat / hak ulayat dapat menyebabkan terjadinya perpecahan, sehingga rusaknya relasi antar masyarakat adat bahkan antar keluarga. Hak ulayat merupakan ruang hidup, wilayah tinggal yang menjadi milik dari masyarakat yang ada dalam suatu wilayah tertentu yang dapat disebut dengan masyarakat adat, dan memanfaatkan sumber daya alam termasuk dengan tanah yang berada dalam wilayah tersebut. Hak ulayat menjadi hak dari masyarakat adat setempat, sehingga ketika ada pihak luar yang bukan bagian dari masyarakat adat setempat (Mbaham Matta) kemudian memasang patok dan mengklaim hak ulayat yang menjadi hak kepemilikan mereka maka akan memicu terjadinya konflik. Terjadinya konflik dalam lingkungan sosial bermasyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan. Konflik merupakan hal yang wajar terjadi karena adanya perbedaan pandangan, kebutuhan, keinginan juga adanya ketidakpuasan terhadap suatu hal yang kemudian dapat memicu terjadinya konflik. Tapi konflik tidak hanya dilihat dari sisi negatif tetapi juga konflik dapat dilihat sebagai suatu kesempatan, pengalaman sebagai pembelajaran sehingga dapat menuju pada pembaharuan yang jauh lebih baik. ER -