%0 Thesis %9 Bachelor %A 01072150, Maria Eka Olviana %A Universitas Kristen Duta Wacana, %B Teologi %D 2013 %F katalog:5513 %I Universitas Kristen Duta Wacana %K Perkawinan, Beda Agama, Hak Asasi Manusia, Undang-undang Perkawinan, GKJW, Pranata Perkawinan. %P 66 %T PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM KONTEKS GKJW %U https://katalog.ukdw.ac.id/5513/ %X Perkawinan merupakan hak asasi setiap manusia, oleh karena itu perkawinan diatur dan dilindungi oleh hukum baik hukum negara maupun hukum agama. Undang-undang Perkawinan Republik Indonesia No.1/1974 dengan tegas mengatur dan melindungi perkawinan setiap warga negara Indonesia. Perkawinan tersebut akan mendapat perlindungan secara hukum oleh Undang-undang apabila perkawinan telah mendapat pengesahan oleh Catatan Sipil. Perkawinan dapat dicatat oleh catatan sipil apabila perkawinan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan tatacara agama masing-masing. Terkait hal ini, perkawinan yang dimaksud ialah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan agama masing-masing dalam arti lain perkawinan antara dua orang dengan agama yang sama. Undang-undang Perkawinan sendiri secara tertulis tidak mengatur mengenai perkawinan beda agama dan catatan sipil menggunakan dasar tersebut dalam melakukan pencatatan. Terkait hal tersebut, GKJW berusaha untuk merengkuh warga jemaat yang mengalami kesulitan perkawinan beda agama dalam Revisi Pranata Perkawinan.