%D 2012 %L katalog4138 %T PROFITABILITAS PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH TAHUN 2008 (STUDI KASUS PERUSAHAAN MANUFAKTUR) %K Perubahan UU PPh perpajakan, NPM, EPS, ROA, ROE %A WINDA SULISTYOWATI 12080592 %I Universitas Kristen Duta Wacana %X Pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan perundang-undangan Di bidang perpajakan pada tahun 2008 dengan mengeluarkan beberapa Undangundang pajak baru yaitu mulai 1 Januari 2009, yaitu UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta UU No 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Perubahan Reformasi Pajak 2008 yaitu dengan mengenakan tarif berbeda pada wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur. Sampel data studi ini terdiri 154 perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia di periode 2007, 2008, 2009, dan 2010 dengan pengambilan sampel melalui teknik Purposive Sampling. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder, yaitu data kuantitatif yang diperoleh dari pojok BEI UKDW. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut, terdapat perbedaan yang signifikan antara NPM, EPS, ROA, dan ROE sebagai ukuran profitabilitas perusahaan manufaktur sebelum dan sesudah diberlakukannya Undang – Undang PPh No. 36 tahun 2008.