%I Universitas Kristen Duta Wacana %X Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) menurut Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan salah satu pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah mulai memberlakukan PBB P2 sebagai pajak daerah mulai tanggal 1 Januari 2014.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penerimaan PBB P2 di Kecamatan Katikutana Selatan serta menguji pengaruh faktor internal dan eksternal terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB P2 tersebut. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dan pembagian kuesioner kepada 135 wajib pajak di Kecamatan Katikutana Selatan, sedangkan data sekunder diperoleh dari dinas PPKD Kabupaten Sumba Tengah berupa dokumen tentang tingkat penerimaan PBB P2 yang dilihat dari pencapaian target dan realisasi penerimaan PBB P2 dari tahun 2011-2015. Hasil penelitian yang pertama menunjukan bahwa tingkat efektivitas penerimaan PBB P2 Kecamatan Katikutana Selatan Kabupeten Sumba Tengah dari tahun 2011-2015 tergolong tidak efektif karena kurang dari 60%. Hasil penelitian yang kedua menunjukkan bahwa faktor internal yang terdiri dari pengetahuan wajib pajak, penghasilan, serta sikap wajib pajak terhadap sanksi berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan faktor eksternal yaitu pelayanan fiskus tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB P2. %A Margie Rambu Lubu 12120044 %L katalog2658 %D 2016 %T EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN DI KECAMATAN KATIKUTANA SELATAN KABUPATEN SUMBA TENGAH %K Efektivitas, faktor internal, faktor eksternal,PBB P2