TY - THES N2 - Penentuan harga sewa kamar didasarkan pada kondisi persaingan bisnis jasa kos-kosan. Dalam menetapkan harga biasanya jasa kos-kosan menyesuaikan harga yang telah ditetapkan oleh pesaing. Salah satu strategi yang bisa digunakan dalam menentukan harga pasar yaitu dengan menggunakan Cost Plus Pricing. Cost Plus Pricing adalah suatu metode dalam menetapkan harga jual dengan cara menghitung biaya-biaya yang dikeluarkan baik biaya yang berhubungan dengan produksi maupun biaya non produksi dengan menambahkan jumlah biaya tersebut dengan laba yang diharapkan. Adanya penerapan metode Cost Plus Pricing dapat membantu pemilik kos mengeolola bisnisnya secara efisien serta memperoleh pemahan informasi harga dan tersaji lebih akurat. Tujuan penelitiaan ini adalah untuk menganalisis perbedaan harga kos berbasis pasar dan Cost Plus Pricing dan menentukan harga harga sewa berbasis harga pasar dan Cost Plus Pricing pada kos Epat Pahari. Dari analisis hasil yang dilakukan menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara harga berbasis pasar dan Cost Plus Pricing. Serta analisis menunjukkan bahwa harga pasar lebih menguntungkan karena pemilik kos sudah mempertimbangkan biaya-biaya yang dikeluarkan serta letak kos yang strategis. A1 - 12150007, Derry Karunia Putra AV - restricted Y1 - 2019/07// ID - katalog232 TI - PENERAPAN METODE BERBASIS HARGA PASAR DAN COST PLUS PRICING PADA USAHA SEWA (STUDI KASUS PADA KOS EPAT PAHARI PALANGKA RAYA TAHUN 2018) PB - Universitas Kristen Duta Wacana UR - https://katalog.ukdw.ac.id/232/ KW - Cost Plus Pricing KW - Harga Pasar M1 - skripsi EP - 57 ER -