%0 Thesis %9 Masters %A 51130011, ABSALOM DANIEL TAKAYEITOUW %A Universitas Kristen Duta Wacana, %B Magister Kajian Konflik dan Perdamaian %D 2015 %F katalog:2049 %I Universitas Kristen Duta Wacana %P 134 %T EFEKTIVITAS BIMBINGAN PASTORAL PERNIKAHAN (SALAH SATU CARA MENCEGAH MENINGKATNYA PERCERAIAN SUAMI-ISTRI PADA GKI DI TANAH PAPUA) %U https://katalog.ukdw.ac.id/2049/ %X Perkawinan adalah pintu terbentuknya suatu keluarga di tengah masyarakat. M. Krisetya, M.Th menyebut keluarga adalah lembaga atau unit kemasyarakatan yang terkecil dan yang terpenting di dunia ini, oleh karena keluarga menentukan tinggirendahnya mutu kehidupan suatu masyarakat dan Negara. Artinya, keluarga sehat hampir dipastikan Negara itu sehat dan kuat; begitu juga dengan gereja, jika anggota jemaat terdiri dari keluarga-keluarga yang sehat, harmonis dan bertanggungjawab, maka hampir juga dipastikan gereja tersebut tidak banyak mengalami hambatan dalam pertumbuhannya menjadi gereja yang kuat, berkembang dan memberi buah. Undang-Undang Perkawinan Republik Indonesia tahun 1974 mendefinisikan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal penting dalam definisi ini adalah tujuan perkawinan supaya terbentuk keluarga yang bahagia dan bersifat kekal atau yang dapat bertahan dan mengalami kebahagiaan. Gereja secara khusus atau masyarakat secara umum terutama kehidupan keluarga keluarga mengalami pergeseran nilai sejalan dengan perkembangan zaman dan turut juga melahirkan gesekkan dan goncangan yang cukup keras dan cenderung menghancurkan tatanan hidup keluarga-keluarga. Salah satu goncangan yang menonjol yakni munculnya fenomena perceraian suami-istri yang telah dinikahkan secara sah oleh lembaga-lembaga keagamaan. Pengadilan Negeri Jayapura memperlihatkan penanganan 300 kasus perceraian dalam kurun waktu tiga tahun, para Pendeta dari beberapa Klasis GKI di Tanah Papua memberikan kesaksian tentang adanya 115 kasus perceraian warga jemaat. Seluruh perceraian ini terjadi melalui proses hukum formal (Pengadilan Negeri) atau melalui kesepakatan keluarga lewat urusan secara adat atau juga melalui kesepakatan suami-istri itu sendiri. Begitu juga dengan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap perempuan yang terus meningkat. Penyebab perceraian antara lain : motivasi nikah yang salah, ekonomi keluarga yang tak terpenuhi, komunikasi suami-istri yang buruk, kebiasaan atau perilaku buruk, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga dan usia perkawinan. Undang-undang perkawinan dan peraturan pemerintah pada satu sisi dapat melaksanakan perceraian melalui proses peradilan hukum pemerintah, tetapi pada sisi yang lain GKI di Tanah Papua berdasarkan Alkitab dan ajaran iman Kristen atau hukum-hukum agama Kristen tidak menerima adanya perceraian kecuali salah satu dari pasangan suami-istri itu meninggal dunia. J. L. Ch. Abineno mengatakan, bahwa para ahli juga mempunyai pandangan yang berbeda-peda tentang: gereja hanya memberkati saja pernikahan yang disahkan oleh pemerintah, gereja harus meneguhkan dan memberkati, gereja memberkati saja karena pemberkatan sudah bermakna peneguhan dan lain sebagainya (1996). Pemahaman yang berbeda-beda tersebut berpengaruh terhadap pandangan tentang, adanya gereja menerima perceraian oleh pemerintah dan kemudian melakukan nikah ulang, ada gereja yang menolak nikah ulang atau menolak keputusan cerai pada pengadilan. Pemahaman tentang Pastoral yang benar dan memadai dari para Pendeta maupun pimpinan gereja turut mempengaruhi penataan Pastoral gereja secara umum maupun pelaksanaan pastoral konseling pernikahan secara khusus. Menurut H. Clinebell, penggembalaan atau pastoral adalah pelayanan Pendeta dan warga jemaat secara bersama (2006). E. G. Singgih menilai bahwa, Pendeta-Pendeta melaksanakan konseling pastoral, tetapi yang terjadi bukanlah konseling dalam pengertian yang sebenarnya melainkan penggembalaan dalam arti yang tradisional (2004). Pdt. A. Yoku, STh mengatakan, kita perlu suatu waktu untuk memperhadapkan masalah perceraian dengan Peraturan penggembalaan yang, materi-materi yang direkomenasikan untuk Bimbingan Pastoral Pernikahan, liturgi Ibadah Pemberkatan Nikah dan pandangan teologi Alkitabiah tentang Pernikahan dan Perceraian(2013). Melalui bimbingan Pdt. Dr. Asnath Niwa Natar dan Pdt. Yahya Wijaya,Th.M, Ph.D, penulis dapat memahami masalah-masalah pastoral yang berhubungan dengan pernikahan dan perceraian serta mencoba merancang upaya mengatasinya melalui tesis ini.