@mastersthesis{katalog1833, author = {LISDAWATI MARIANA PASARIBU 52140003}, year = {2017}, month = {July}, title = {SIKAP GEREJA HKBP MENGENAI MARPASAR BERDASARKAN HUKUM PENGGEMBALAAN DAN SIASAT GEREJA HKBP TAHUN 1987 BAB III BUTIR 7A}, school = {Universitas Kristen Duta Wacana}, abstract = {Praktek marpasar merupakan perdagangan uang dengan cara membungakan uang, ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia, dan banyak dikerjakan oleh perantau Batak dan warga tersebut, sebagian besar adalah warga jemaat HKBP. Praktik marpasar dengan bunga yang tinggi ditentang oleh HKBP, tertuang dengan jelas dalam Hukum Penggembalaan dan siasat HKBP Tahun 1987 bab III butir 7a. Sejauh ini, kepedulian gereja belum tampak nyata dilakukan bagi parpasar. Dari latar belakang tersebut, penelitian dan penulisan tesis ini diharapkan dapat menemukan dasar teologi ekonomi yang dimiliki oleh HKBP dalam merumuskan Hukum Penggembalaan dan Siasat HKBP bab III butir 7a. Bagaimana keterkaitan dasar teologi tersebut dalam pemahaman dan penerapan yang dimiliki oleh warga jemaat secara khusus ?parpasar? di HKBP Resort Yogyakarta terhadap isi dari hukum penggembalaan bab III butir ke-7a. Sehingga pada akhirnya yang akan diharapkan kemudian adalah sikap HKBP dalam merelevansikan isi dari hukum penggembalaan dan siasat tersebut. Subyek penelitian adalah parpasar yang mewakili warga jemaat HKBP Resort Yogyakarta yaitu HKBP jemaat Kotabaru Yogyakarta dan HKBP Jemaat Klaten; serta pendeta pendamping parpasar; tokoh pendeta senior dan pendeta di bidang diakonia HKBP. Hasil analisa penelitian, ditemukan bahwa larangan kegiatan membungakan uang dengan tinggi sudah ada dalam hukum HKBP sejak 1897 sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum taurat ke 5-10; dan pada tahun 1987 sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum taurat ke-8. Hal lain yang mendasari perumusan hukum tersebut adalah situasi pada tahun 1950-1980 banyak terjadi praktik rentenir oleh orang-orang kaya terhadap orang miskin atau ekonomi lemah. Sementara kegiatan ekonomi yang direstui oleh HKBP adalah kegiatan ekonomi yang melibatkan rakyat bukan penindasan terhadap orang miskin. Parpasar pada umumnya belum pernah mendengarkan isi dari Hukum Penggembalaan dan Siasat bab III butir 7a secara gamblang, namun sebagian besar dari narasumber mengatakan bahwa hukum ini adalah sebuah hal penting untuk menjadi pegangan dan perlu di buat secara tertulis, namun bagi sebagiannya, penting tetapi tidak harus tertulis dengan harapan bahwa gereja akan mensosialisasikannya dan selalu mengingatkan jemaat. Hasil wawancara menunjukkan bahwa Hukum penggembalaan dan siasat HKBP tahun 1987 masih relevan untuk digunakan, namun perlu diamandemen ulan agar lebih konteksual dengan isi yang lebih detail.}, url = {https://katalog.ukdw.ac.id/1833/}, keywords = {Rentenir, Parpasar, Marpasar, Hukum Penggembalaan dan Siasat HKBP, Teologi Ekonomi.} }