%A LUDOVINO CHANG 63150003 %I Universitas Kristen Duta Wacana %X Pedagang merupakan orang yang melakukan perdagangan, memperjualbelikan barang yang tidak diproduksi sendiri untuk memperoleh suatu keuntungan. Pedagang informal sering memanfaatkan ruang-ruang publik untuk berjualan seperti di pingir jalan, trotoar, taman, emperan toko. Hal ini terjadi pada ruas jalan Circunvalação Acadiru Hun. Karena tidak ada perencanaan tempat untuk pedagang informal, sehingga masyarakat memanfaatkan ruang –ruang publik tersebut untuk berdagang dan menjadikan sebagai tempat tinggalnya, sehingga menimbulkan kesan citra kota menjadi jelek. Behaviorism (perilaku) menurut Laurens (2004), perilaku manusia mempunyai keunikan dan karakteristik yang berbeda akan sebuah ruang atau kawasan. Apabila lingkungan yang unik bisa mempengaruhi perilakunya, karena lingkungan bukan sebagai wadah bagi manusia untuk beraktivitas dan menjadi bagian kesatuan pola perilaku manusia. Informal City (kota informal) merupakan sebuah ruang yang tidak resmi atau tidak terencana, karena keberadaan pedagang informal memakai ruang-ruang publik untuk kepentingan pribadinya, mereka mendirikan bangunan perdagangan berdasarkan kemampuan ekonomi yang rendah. Kota informal juga merupakan berpindahnya penduduk dari desa ke kota (urbanisasi) untuk mencari kerja. Sedangkan Formal City adalah konsep kota yang terencana dan jelas pola tata ruang yang teratur dan tersusun berdasarkan peraturan perencanaan tata ruang kota. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu berdasarkan fenomena yang terjadi di lokasi Ruas Jalan Circunvalação Acadiru Hun di Dili Timor-Leste dengan Pendekatan Informal City Concept. %D 2018 %L katalog1714 %T STUDI TIPOLOGI RUANG PUBLIK PADA KAWASAN PEDAGANG INFORMAL DENGAN PENDEKATAN INFORMAL CITY STUDI KASUS: KAWASAN PEDAGANG INFORMAL DI RUAS JALAN CIRCUNVALAÇAÓ ACADIRU HUN, MUNICIPIO DILI, TIMOR-LESTE %K Studi tipologi Ruang Publik Pedagang , Informal City, Metode Kualitatif.